Jasa PDA Test Jogja Jawa Tengah

Pile Driving Analyzer (PDA) Test adalah salah satu metode pengujian pondasi dengan memberikan tumbukan melalui hammer yang telah dipasangi sensor transducer (velocity) dan accelerometer (Force). Pengujian PDA ini biasanya dilakukan oleh proyek besar sebagai test pelengkap Static Loading Test. Proyek kecil dan menengah juga bisa menggunakan PDA test sebagai subtitute atau pengganti Static Loading Test sehingga Jasa Test PDA Jogja ini sangat penting dilakukan sebelum penggalian pondasi pada proyek pembangunan di Jombang dan sekitarnya.

Test PDA Jogja kami lakukan dengan alat lengkap, terkomputerisasi dan canggih, bersertifikat luawar negri  dan V.KAN sehingga tercapai target informasi:

  • Nilai daya dukung tiang tunggal.
  • Nilai keutuhan tiang.
  • Info kekuatan sambungan tiang pancang.
  • Efektivitas kekuaran hammer ke tiang pancang.

Test PDA ini merupakan salah satu proses dalam pembangunan bangunan bertingkat yang sangat penting dilakukan. Urutan proses pembangunan agar tercapai hasil maksimal yaitu:

  1. Survey lokasi: untuk menentukan titik pembuatan pondasi dalam.
  2. Analisa kedalaman dan kekerasan tanah dengan proses sondir, keterangan bisa Anda baca pada halaman jasa sondir. Sondir ini harus dilakukan untuk memberikan info pasti kapasitas pondasi yang bisa dilakukan pada titik tersebut.
  3. Penentuan jenis pondasi yang dipilih, yaitu bore pile atau strauss pile, yang bisa Anda baca detail keterangannya pada halaman terkait. Biasanya untuk pondasi dalam, metode bore pile lebih dipilih karena lebih detail dan kuat, bisa menjangkau hingga 200meter.
  4. Setelah pengeboran, proses selanjutnya adalah pengecoran.
  5. Tahap penting berikutnya adalah TEST PDA. Pengujian Pile Driving Analyzer (PDA) ni dimaksudkan untuk mengetahui daya dukung aksial tiang, keutuhan/ integritas tiang dan efesiensi energi yang di transfer.

Jasa Test PDA Jogja profesional siap memberikan data valid yang Anda butuhkan, mengacu pada ASTM-D4945 (Standard Test Method for High-Strain Dynamic Testing of Deep Foundations), yang sangat bermanfaat dalam mendukung proyek Anda, antara lain untuk pembuatan

  • Tiang Pancang Beton.
  • Tiang Pancang Kayu.
  • Tiang Pancang sepun pile.
  • Tiang Bore Pile
  • Tiang Franki, dll.

Jasa Test PDA Jogja kami lakukan dengan detail, didukung oleh tim ahli dan alat modern canggih sehingga siap memberikan hasil lebih akurat untuk proyek Anda. Konsultasikan segera dengan tim kami agar Anda mendapatkan hasil optimal dan bergaransi resmi dari PT.brantas konsultan indonesi.

TENTANG YOGYAKARTA.

Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Adapun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.

Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.

Tempat yang dipilih menjadi ibukota dan pusat pemerintahan ini ialah Hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada sebuah desa kecil bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan tersebut diatas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi untuk didirikan Kraton.

Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping, yang tengah dikerjakan juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada tanggal 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan mengatur pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.

Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang baru. Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756

Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.  Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional

Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan massih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.  Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakaarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas.  Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.