Perizinan SIPA
Sesuai dengan Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
PERIZINAN
www.ahligeoteknik.com
Maka setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan lingkungan wajib melakukan izin lingkungan antara lain :
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- UKL/UPL
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Layanan Perizinan
Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan biaya lebih ringan.
SIP & SIPA
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah, bahwa setiap usaha mengambil manfaat air tanah harus menyertakan izin hak guna air. Ketentuan ini terutama untuk penggalian air tanah minimal 100 meter di bawah permukaan tanah.
Kami dapat membantu perizinan penggunaan tanah :